-->
News Update :

Tokoh

STAN Bershalawat 2013

Showing posts with label Arba'in Nawawi. Show all posts
Showing posts with label Arba'in Nawawi. Show all posts

Wednesday, November 14, 2012

Hadits ke-6 Kitab Arba'in Nawawi Lanjutan ke-3


oleh: Ustad M Dawud Arif Khan

Alhamdulillah, kita melanjutkan pengajian hadits ke-6 Kitab Arba'in Nawawi - sekaligus menjawab pertanyaan pak Ichsan Nafarin:
Sebelum membahas khusus mengenai pengertian syubhat dan pembagiannya, ada baiknya kita mengenal bahwa hadits di atas juga mengilhami para fuqoha’ untuk menetapkan qaidah fiqih: “Yang berada di sekitar sesuatu (meliputi sesuatu) terkena hukum yang diliputinya”. Contohnya membasuh sebagian kepala pada batas tumbuhnya rambut di bagian muka menjadi wajib, karena kewajiban membasuh muka pada waktu wudhu.
Qaidah ini berkaitan dengan qaidah yang lain, “Hal yang harus dipenuhi untuk tercapainya suatu kewajiban, maka hukumnya juga wajib.” Contoh lain adalah terbasuhnya sebagian leher juga menjadi tak terhindarkan karena menyempurnakan kewajiban membasuh wajah.

Dengan demikian, qaidah ini bukan hanya menyangkut perkara yg haram dengan yg syubhat (agar tidak didekati), namun juga menyangkut hal yang wajib dan makruh.Contoh yang wajib telah disebutkan di atas. Sedangkan contoh makruh misalnya: tidak menutup lutut itu makruh, maka tidak menutup sedikit di bawah lutut juga makruh. 

Adapun perkara yang haram, maka sekitarnya pun menjadi haram. Contoh yang haram misalnya: Qubul dan Dubur itu aurat kubra (aurat besar), maka sekitarnya (paha, bokong, dan sebagian ke atas hingga pusar) juga haram dibuka. Qaidah ini juga senada dengan ayat Al-Qur’an surah Al-Israa’ ayat 32: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”.
Namun demikian, qaidah ini (“Yang meliputi sesuatu terkena hukum yang diliputinya”) dikecualikan bagi istimta’ dekat dubur, meski duburnya haram, namun sekitarnya tidak.


Sedangkan qaidah "Yang asal dari segala sesuatu adalah haram" memang dari madzhab Abu Hanifah. Dalam madzhab Syafi'i hal-hal tersebut dirinci. Ada yg menggunakan qaidah "Yang asal dari segala sesuatu adalah haram" dan ada juga yang menggunakan qaidah "Yang asal dari segala sesuatu adalah boleh" berdasarkan hadits yg diposting pak Ichsan:
"Apa saja yang Allah halalkan dalam kitabNya, maka dia adalah halal, dan apa saja yang Ia haramkan, maka dia itu adalah haram; sedang apa yang Ia diamkan, maka dia itu dibolehkan (ma'fu). Oleh karena itu terimalah dari Allah kemaafannya itu, sebab sesungguhnya Allah tidak bakal lupa sedikitpun." Kemudian Rasulullah membaca ayat: dan Tuhanmu tidak lupa. (QS Maryam ayat 64) (HR Imam al-Hakim dan al-Bazzar)
Misalnya dalam perkara farji (kemaluan), maka yg asal adalah haram, dan baru bisa halal melalui pernikahan. Contoh lain ada orang tinggal di suatu tempat di mana ada 20 wanita di sana, namun salah satunya adalah mahramnya. Maka ia dilarang menikahi seluruh wanita tersebut.
Sedangkan contoh "Yang asal dari segala sesuatu adalah boleh" sangatlah banyak, seperti pembangunan, kegiatan-kegiatan kemahasiswaan, inovasi teknologi, dll, sepanjang sejalan dengan qaidah umum jalbu al-mashalih wa dar'u al-mafaasid (membawa kemaslahatan dan mencegah kerusakan). Wa Allah A'lam.


Tanggapan oleh : Ichsan Nafarin 

Berarti dalam madzhab Syafi'i, penerapan hadits ini menelurkan berbagai qaidah fiqh. Mungkin salah satunya :
اذا اجتمع الحلال والحرام غلب الحرام
idza jtama'al halaalu wal haraamu ghullibal haraam.
ketika berkumpul perkara halal dan haram maka diunggulkan yang haram.
Cocok mboten, Pak?


Jawaban oleh : M Dawud Arif Khan 

"Ketika berkumpul perkara halal dan haram maka diunggulkan yang haram.", maka ada sandarannya sendiri, di antaranya adalah Al-Qur'an Surah An-Nisaa' ayat 23: “(Diharamkan atas kalian) menghimpunkan dalam pernikahan dua wanita yang bersaudara, kecuali apa yang telah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ketika Sayyidina Utsman ditanya mengenai hukum menggauli 2 budak wanita yang sekandung, beliau menjawab: Ada ayat yg membolehkan (illaa alaa azwajihim au malakat aimanuhum) dan ada ayat yg melarang (An-Nisaa' ayat 23), dan aku lebih memilih hukum haram."
Perlu diketahui bahwa shahabat Utsman itu menikahi 2 wanita sekandung yg keduanya adalah putri Rasulullah SAW. Namun, beliau menikah dengan Ruqoyyah hingga wafatnya Ruqoyyah, baru menikahi Ummi Kultsum. Hal ini sekaligus menginformasikan kepada kita bahwa mahram ipar itu bisa gugur akibat perceraian dan kematian.

Selain itu dua hadits, yaitu: Abdullah bin Sa'ad bertanya kepada Nabi SAW: “Wahai Rasulullah, apa yang halal bagiku dari istriku ketika ia sedang haid?”. Rasulullah menjawab: “Dihalalkan bagimu apa yang ada di atas kain (penutup aurat/kemaluannya).” (HR Imam Abu Dawud)
Dan hadits: “Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian saat ia haid) kecuali jima."



Wa Allah A'lam

Hadits ke-6 Kitab Arba'in Nawawi Lanjutan ke-2


Pertanyaan 1 oleh : Achmad Sukhaimi

Waktu mengaji dulu, saya pernah diceritain oleh guru saya, bahwa pernah ada seorang pemuda setelah memakan buah yang ia temukan hanyut di sungai (fasilitas umum), ia merasa bahwa buah itu bukan haknya dia dengan sebab cara memperolehnya. Dan itu adalah sifat wara’ (menjaga diri), meskipun saya juga pernah dengar (kalau tidak salah) bahwa buah dari pohon milik tetangga kita yang jatuh di pekarangan rumah kita adalah menjadi hak kita. Singkat cerita, dengan sebab wara’nya si pemuda, maka pemilik buah itu akhirnya menikahkan putrinya yg sholihah dengan pemuda sholih itu sehingga menghasilkan keturunan yang sholih juga.

cerita yang kedua adalah tentang teguran anak kepada ibunya ketika si ibu mencampur susu yang akan dijualnya dengan air, sehingga tidak murni lagi kandungan susunya. Si anak dengan sifat wara’nya mengatakan bahwa Allah memperhatikan makhlluk-Nya, termasuk perbuatan ibunya. Singkat cerita, ibunya taubat dan dari keluarga itu terlahir keturunan-keturunan yang sholih-sholihah juga.
Pertanyaan saya:
1. Menggarisbawahi kalimat : “Imam Abu Dawud menyatakan bahwa landasan pokok hukum syariat itu ada 4, salah satunya adalah hadits ini”, 3 yang lainnya apa ya Pak?
2. Mohon Pak M Dawud Arif Khan menjelaskan keagungan hadist ini dan banyaknya faidah yang terkandung di dalamnya selain pembagian yang 3 tersebut di atas (Halal, Haram, Syubhat).
3. Jika sesorang pernah makan atau minum dari sesuatu yang haram, bagaimana taubatnya (sehingga tidak keburu api neraka yang lebih berhak atasnya) ? Seburuk-buruknya seseorang, saya yakin mereka juga ingin keturunannya jadi orang baik yang sholih dan sholihah.

maturnuwun…

Ustadz menjawab :

1. Adapun 3 lainnya kalau tidak salah adalah: 1. Innamal A'maali bi An-Niyaat dst., 2. Buniya Al-Islaam 'alaa Khamsin dst., dan 3. Al-Bayyinah 'alaa al-Mudda'i wa al-Yamiin 'alaa man ankara. Wa Allah A'lam

2. Kajian saya belum selesai, dan nanti akan terlihat betapa agung dan pentingnya hadits ini.

3. Taubatnya adalah menyesal, mengaku bersalah, berjanji untuk tidak mengulangi memakan/meminum yg haram, dan menjauhi hal2 yang memungkinkannya untuk mendekati keharaman tersebut.

Wa Allah A'lam.

Pertanyaan 2 oleh : Ichsan Nafarin 

Kalau tak keliru, hadits ini dijadikan landasan dalam madzhab Hanafy untuk menetapkan bahwa asal segala sesuatu itu haram. Penyebutan hal yang tidak jelas halal haramnya sebagai syubhat yang apabila orang terjerumus ke dalamnya dikatakan jatuh pada perkara haram menjadi dalil untuk menyatakan bahwa sesuatu jika tidak jelas halal berdasarkan nash yang qath'i dinyatakan haram karena syubhat meskipun juga tidak ada nash yang menyebut ia haram.

Nah bagaimana madzhab Syafi'i memandang konteks hadits di atas dihubungkan dengan qaidah hukum asal segala sesuatu itu mubah yang dilandasi hadits :
"Apa saja yang Allah halalkan dalam kitabNya, maka dia adalah halal, dan apa saja yang Ia haramkan, maka dia itu adalah haram; sedang apa yang Ia diamkannya, maka dia itu dibolehkan (ma'fu). Oleh karena itu terimalah dari Allah kemaafannya itu, sebab sesungguhnya Allah tidak bakal lupa sedikitpun." Kemudian Rasulullah membaca ayat: dan Tuhanmu tidak lupa.2 (Riwayat Hakim dan Bazzar)

Ustadz menjawab :


Hadits ke-6 Kitab Arba'in Nawawi


oleh: Ustad M Dawud Arif Khan

Alhamdulillah, kita melanjutkan pengajian hadits ke-6 Kitab Arba'in Nawawi


الحديث السادس
عن أبي عبد الله النعـمان بن بشير رضي الله عـنهما ، قـال : سمعـت رسـول الله صلي الله عـليه وسلم يقول: ( إن الحلال بين ، وإن الحـرام بين ، وبينهما أمـور مشتبهات لا يعـلمهن كثير من الناس ، فمن اتقى الشبهات فـقـد استبرأ لديـنه وعـرضه ، ومن وقع في الشبهات وقـع في الحرام ، كـالراعي يـرعى حول الحمى يوشك أن يرتع فيه،ألا وإن لكل ملك حمى ، ألا وإن حمى الله محارمه ، ألا وإن في الجـسد مضغة إذا صلحـت صلح الجسد كله ، وإذا فـسـدت فـسـد الجسـد كـلـه ، ألا وهي الـقـلب) رواه البخاري

[ رقم : 52 ] ومسلم [ رقم : 1599 ] .

Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir ra. berkata, Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agamanya dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “. (HR Imam Bukhari dan Muslim)


Sebelum membahas haditsnya, kita kenal lebih dulu Sahabat Nabi Abu Abdillah Nu’man bin Basyir. Ia lahir di Madinah pada tahun ke-1 Hijriyah, yaitu 4 bulan setelah Nabi hijrah, termasuk sahabat Anshor yang pertama kali lahir setelah peristiwa hijrah. Meski masih muda, ia banyak menghafal hadits dan meriwayatkan tidak kurang dari 114 buah hadits. Ia juga termasuk shahabat yang langsung ikut membaiat Abu Bakar untuk menjadi Khalifah. Setelah dewasa memilih berdomisili di Syam dan wafat karena terbunuh di Desa Himash di Syam pada bulan Dzul Hijjah 64 H

Hadist ini mengabarkan kepada kita bahwa segala sesuatu itu terbagi menjadi tiga, yaitu: 


Pertama,
sesuatu yang jelas dalam nash (Al-Qur’an dan atau Hadits) kehalalannya, seperti daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah, kurma, anggur, dan lain-lain. Banyak disebutkan dalam hadist bahwa makanan-makanan tersebut halal untuk dimakan. Kita mesti berhati-hati dalam memilih dan memilah produk yang halal. Terlebih dalam hal makanan, minuman, dan pakaian, karena menyangkut faktor terkabulnya doa. Dari segi muamalah, juga banyak yang jelas kehalalannya, seperti jual beli dengan cara yang baik, syirkah, qardh, salam, dan lain-lain. 


Kedua,
Sesuatu jelas dalam nash keharamannya, seperti memakan bangkai, daging babi, dan daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Dari segi muamalah, ada yang jelas keharamannya, seperti berjudi, riba, curang dalan perniagaan, dan lain-lain.


Ketiga,
perkara Syubhat. Maksud syubhat di sini ialah sesuatu yang masih dipertentangkan hukumnya berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam Kitab dan Sunnah, dan maknanya pun masih diperdebatkan.


Wa Allah A'lam 




Tuesday, October 23, 2012

Hadits ke-5 Kitab Arba'in Nawawi lanjutan ke-4

oleh: Ustad M Dawud Arif Khan



Kesalahan keempat,


Sementara sepengetahuan kami untuk pembahasan kesalahan yang ke-4 belum kami dapatkan dari postingan di group facebook IMAN (Ikatan Mahasiswa Nahdliyin)

kalau ada yang tau langsung comment ngeh..

Hadits ke-5 Kitab Arba'in Nawawi lanjutan ke-6

oleh: Ustad M Dawud Arif Khan





Kesalahan keenam,



Dalam memahami bid’ah adalah membid’ahkan amalan yang didasarkan pada hadits Dha’if. Ada sebagian orang yang membid’ahkan amal ibadat yang berdasarkan Hadits dhaif. Pendapat semacam ini sungguh tidak tepat. Dewasa ini ada kesalahan yg mulai meluas karena ketidakpahaman orang mengenai bagaimana menyikapi hadits dha'if. Imam Nawawi mengatakan bahwa hadits dha'if adalah hadits yang tidak memenuhi syarat shahih dan hasan. Hadits dha'if sendiri sangat banyak macamnya. Imam Ibnu Hibban membaginya menjadi 49 macam, sedangkan Ibnu Ash-Shalah membaginya menjadi 42 macam. Sementara banyak orang awam di akhir zaman yg menganggapnya hanya 1 macam dan menolak semuanya. Inilah yg salah kaprah.



Standar penetapan keshahihan hadits memang ketat, dan yang terkenal paling ketat adalah Imam Bukhari dan Imam Muslim. Karena itu, dhaif-nya suatu hadits juga bertingkat-tingkat, ada yang ringan dan ada juga yang sangat dhaif. Hadits yang sangat dhaif inilah yang tidak dapat dipergunakan sebagai dalil pokok, meski masih mungkin menjadi dalil penguat bila ada hadits shahih yang senada atau isinya diperkuat oleh hadits yang lain.



Dari segi bisa diamalkan atau tidak, hadits dha'if terbagi dalam 3 kelompok besar:

1. hadits maudlu', yaitu hadits yg dibuat2 (kebohongan yg dinisbatkan kepada Nabi). Hadits kategori ini tidak bisa dijadikan hujjah.
2. hadits Syadid adh-dhaif, yaitu hanya melalui jalur yg ada perawinya diketahui pembohong/dituduh pembohong atau amat parah kesalahannya dalam periwayatan. Hadits kategori ini juga tidak bisa dijadikan pegangan.
3. hadits dha'if yg lain, yaitu hadits yg dha'if bukan karena dipalsukan, bukan pula karena perawinya pembohong atau parah dalam periwayatan. Sebagian hanya karena ada perawinya dianggap kurang kuat hafalannya (meski ia jujur), atau ia pernah diketahui pernah berbohong sekali (selebihnya ia jujur), atau ia peragu, dll. Hadits jenis ini adalah hadits dari Rasulullah SAW juga, namun sanadnya kurang kuat.


Para Imam Mujtahid berbeda-beda dalam menggunakan hadits dhaif. Imam Ahmad bin Hanbal (yang dikenal sebagai ahlul hadits) menggunakan hadits dhaif sebagai penegak hukum, dengan syarat dhaifnya tidak keterlaluan. Hal ini tidak mengherankan, karena beliau dikenal hafal hingga 1 juta hadits beserta sanadnya, sehingga tingkat pemakaian haditsnya pun paling tinggi di antara para Imam Madzhab yang empat. Pendapat yg sama diungkapkan oleh Imam Abu Dawud. Mereka berpendapat bahwa hadits dha'if masih jauh lebih kuat daripada pendapat Ulama. Imam Ahmad mengatakan: "Dho'iful hadits lebih kusukai daripada pendapat Ulama, karena kita tidak beralih ke Qiyas kecuali setelah tidak ada nash."

Adapun pendapat Jumhur Ulama (Imam Nawawi dan Ibnu Hajar bahkan mengatakan ini adalah ijma' Ulama) bahwa hadits dha'if itu boleh diamalkan dengan beberapa syarat. Menurut para ahli hadits dan selain mereka, boleh mempermudah urusan sanad dan meriwayatkan hadits dha'if - selain maudhu' - tanpa perlu menjelaskan kelamahannya. Dan boleh mengamalkan hadits dha'if dalam hal selain sifat-sifat Allah (Aqidah), hukum halal dan haram, yaitu (boleh dalam hal) nasehat-nasehat, kisah-kisah, fadhail a'mal, segala macam targhib dan tarhib, dalam semua hal yg tidak berkaitan dengan hukum (halal haram) dan aqidah.


Jadi salah besar orang yg berpendapat bahwa hadits dha'if itu sama sekali tidak boleh diamalkan.



Dalam madzhab Syafi’i, hadits dhaif tidak dipergunakan sebagai hujjah hukum, namun dapat dipergunakan sebagai dalil untuk fadhail al-a’mal, yaitu amalan sunnah yang utama, seperti doa, dzikir, tasbih, baca shalawat, dan lain-lain. Sebenarnya amalan-amalan tersebut telah terdapat dalil umumnya di dalam Al-Qur’an, di mana Allah SWT menganjurkan manusia untuk rajin berdzikir, berdoa, membaca tasbih, dan membaca shalawat, sehingga tanpa hadits pun amalan tersebut tetap boleh dilakukan berdasarkan keumuman dalil dalam Al-Qur’an atau hadits-hadits shahih yang lain. Berdzikir dan berdoa berdasarkan hadits dhaif tak dapat dikatakan bid’ah dhalalah, karena sebenarnya telah ada dalil umumnya dalam Al-Qur’an dan Hadits yang lain. 



Selanjutnya kita bahas khusus hadits dha'if karena mursal. Hadits mursal adalah hadits yg seluruh sanadnya tsiqah (kuat), namun terhenti pada tabi'in dan langsung dilempar kepada Rasulullah SAW tanpa menyebutkan shahabat yg meriwayatkannya. Untuk hadits dha'if karena mursal, jumhur ulama hadits - kecuali Imam Syafi'i - malah sepakat untuk membolehkannya sebagai hujjah hukum. Argumennya adalah bahwa nyaris mustahil seorang tabi'in itu berbohong, apalagi mereka diperkuat oleh persaksian dari Allah SWT dalam At-Taubah ayat 100. Adapun untuk fadhilah a'mal, seluruh ahli hadits sepakat bolehnya menggunakan dalil hadits mursal. Hal ini tak dapat disebut bid’ah, apalagi bid’ah dhalalah, karena amal mereka didasarkan kepada dalil yang secara logis dapat diterima kebenarannya. Atsar tabi’in saja kita pergunakan sebagai uswah dan panutan, apalagi bila tabi’in yang bersangkutan menyandarkan amalnya kepada sabda Rasulullah SAW. Adapun Imam Syafi'i memberikan syarat yg paling ketat untuk masalah hujjah (fadhilah a'mal tetap boleh). Imam Syafi'i hanya menerima hadits mursal sebagai hujjah khusus untuk mursalnya Said Ibn Musayyib, seorang tabi'in yg juga adalah menantu dari ABu Hurairah Ra., seorang shahabat yg paling banyak menriwayatkan hadits karena kuatnya hafalan beliau.



Jadi salah besar orang yg mengatakan bahwa beramal dengan hadits dha'if itu bid'ah. Manhaj salaf tidak demikian. Wa Allah A'lam.



Sementara untuk pembahasan dengan topik yang sama masih sampai disini dlu...
Untuk pembahasan selanjutnya jangan sampai ketinggalan ngeh..



 

Hadits ke-5 Kitab Arba'in Nawawi lanjutan ke-3

oleh: Ustad M Dawud Arif Khan





Kesalahan ketiga,



Dalam memahami bid’ah adalah terjebak pada istilah, namun mengabaikan substansi. Sesuatu (amalan) yang baru, boleh jadi secara istilah tidak dikenal atau dilakukan di masa Rasulullah SAW, namun secara substansi telah dijelaskan melalui Al-Qur’an maupun hadits Nabi SAW. Mengadakan kegiatan pengajian yang isinya dzikir, membaca shalawat, dan ta’lim jelas telah dikenal semua melaui petunjuk Al-Qur’an maupun hadits Nabi SAW. Secara substansi, kegiatan itu sangat dianjurkan dalam Islam, bermanfaat, dan berpahala. Namun, ketika diadakan di malam tahun baru masehi malah diprotes dan disebut bid’ah, hanya karena diberi nama Dzikir Malam Tahun Baru. Apakah kalau namanya diganti kegiatannya kemudian menjadi boleh? Apakah kalau malam tahun baru orang tidak boleh berdzikir, tidak boleh shalat malam, tidak boleh baca Al-Qur’an? Cara berfikir yang aneh bukan?

Ada yang beralasan bahwa nanti niatnya beribadah untuk tahun baruan. Yang benar saja, mana ada orang berdzikir demi tahun baru? Mereka yg melakukan dzikir itu semua jelas karena Allah, karena mereka telah mengorbankan waktu mereka untuk bersenang-senang dan menepis godaan berhura-hura di malam tahun baru, dengan memilih – secara sadar – untuk berdzikir dan muhasabah. Bagaimana mungkin mereka kita tuduh menuhankan tahun baru?
Hal yang sama juga berlaku ketika kegiatan tersebut diberi nama Maulid Nabi SAW. Apakah kalau diberi nama pengajian biasa terus menjadi boleh, sedangkan bila diberi nama Maulid menjadi terlarang?
Ada yang beralasan bahwa mengagungkan kelahiran Nabi itu tidak dianjurkan dan tidak pernah dianjurkan oleh Rasulullah SAW maupun para shahabat.
Untuk yang terakhir ini ada dua kesalahan. Pertama, amaliah dalam kegiatan yang disebut Maulid itu bila berisi dzikir, baca Shalawat, pembacaan sejarah Nabi SAW, dan ta’lim (pengajian), maka secara substansi adalah sesuai dengan Al-Qur’an dan As-sunnah, mau diberi nama apa pun (kebetulan diberi nama Maulid Nabi), sehingga tidak bisa disebut bid’ah (sayyi’ah). Kedua, substansi pengagungan hari kelahiran Nabi Muhamad SAW justru diajarkan oleh Rasulullah SAW sendiri. Ketika beliau SAW ditanya mengenai puasa Senin, beliau pun menjawab, “Hari tersebut adalah hari kelahiranku, hari aku diangkat sebagai Rasul atau pertama kali aku menerima wahyu.” (HR. Muslim)
Substansi yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW adalah bahwa hari kelahiran beliau itu istimewa dan layak untuk diagungkan. Dalam kegiatan Maulid Nabi SAW, ibadahnya bukan maulid itu sendiri (yang hanya sekedar istilah dan bisa dilakukan kapan saja), namun pada amaliahnya, berupa dzikir, membaca shalawat, membacakan sejarah Nabi SAW (agar dijadikan uswah hasanah), dan ta’lim (pengajian). 
Al-Qur’an Surah Al-Ahzab ayat 21 menyebutkan: “Sesungguhnya adalah bagi kamu pada Rasulullah itu teladan yang baik (uswatun hasanah).”
Al-Qur’an Surah Huud ayat 120 juga menyebutkan: “Dan semua kisah dari rasul-rasul Kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya Kami teguhkan hatimu; dan dalam surat ini telah datang kepadamu kebenaran serta pengajaran dan peringatan bagi orang-orang yang beriman.” 
Setiap amalan yang ada landasannya dari Al-Qur’an dan Hadits tidak bisa disebut bid’ah (sayyi’ah). Kalau kita terjebak pada istilah dan mengabaikan substansi, maka banyak nama masjid yang menjadi haram, karena sebagian besar tidak dikenal di masa Nabi SAW, kegiatan pengajian yang diberi judul juga menjadi haram, mabit untuk I’tikaf juga haram, Tarawih keliling haram, Shubuhan keliling juga haram, dan lain-lain. Ini yang justru bid’ah sayyi’ah itu, mengharamkan hal-hal yang dibolehkan dilakukan dalam Agama Islam. Wa Allah A’lam.


Hadits ke-5 Kitab Arba'in Nawawi lanjutan ke-2

oleh: Ustad M Dawud Arif Khan





Kesalahan kedua,



Dalam memahami bid'ah adalah mempertentangkan Hadits Nabi SAW dengan sunnah Khulafaur Rasyidin dan ijma’ shahabat serta ijma’ Ulama Salaf. Kesalahan ini terjadi karena sudah terlanjur fanatik dengan kesalahan yang pertama. 

Dalam kasus Abu Bakar dan Umar, seluruh aspek hukum syariah yang mereka tetapkan pada dasarnya bersandar kepada pemahaman mereka akan Al-Qur’an dan Sunnah dari Nabi Muhammad SAW. Karena itu, tanpa keraguan sedikit pun, Rasulullah SAW bersabda: “Ikutlah kalian kepada dua orang sesudahku, Abu Bakar dan Umar.” (HR Imam Tirmidzi)
Hal yang sama juga berlaku bagi Khulafa’ur Rasyidin yang senantiasa mendapat hidayah dari Allah SWT, dan kesemuanya telah dijamin masuk surga. Bila ada sunnah yang mereka buat yang belum ada contohnya di masa Rasulullah dan kemudian disepakati oleh jama’ah shahabat, sunnah itu pun adalah sunnah Rasulullah SAW juga, karena kebenarannya telah dijamin oleh Rasulullah SAW melalui sabda beliau:
“Sesungguhnya siapa yang hidup sesudahku di antara kalian maka ia akan melihat perselisihan (paham) yang banyak. Maka pegang teguhlah sunnahku dan sunnah Khalifah ar-Rasyidin yang diberi hidayah. Pegang teguhlah dan gigitlah dengan gerahammu ......” (HR Abu Dawud)

Mengingkari sunnah shahabat, utamanya Khulafa’ur Rasyidin dan lebih khusus lagi, Abu Bakar dan Umar, sama dengan mengingkari Sabda Rasulullah SAW. 
Sebagian Wahabi berpendapat bahwa adzan Jum’at 2 kali adalah bid’ah (sayyi’ah), karena tidak dikenal di masa Nabi SAW. Namun, mereka lupa bahwa kemunculannya telah diantisipasi melalui sabda beliau di atas. Dengan kata lain, Nabi menjelaskan bahwa Sunnah Khalifah Rasyidin itu tentu merupakan hidayah dari Allah SWT, sehingga tidak termasuk bid’ah (atau menurut pandangan yang lain, termasuk bid’ah hasanah).
Mengatakan bahwa adzan Jum’at 2 kali termasuk bid’ah sayyi’ah sama saja dengan menvonis Utsman bin Affan sebagai Ahli Bid’ah. Konsekuensinya sangat luas. Pertama, seluruh hadits melalui beliau dan jama’ah shahabat yang menyepakatinya menjadi dha’if, karena penganjur bid’ah (sayyi’ah) termasuk kategori fasiq, sehingga tidak tsiqah dan ‘adalah lagi. Ini akan merusak seluruh bangunan ajaran Islam. Kedua, pelaku bid’ah akan menanggung dosa orang yang melakukannya tanpa dikurangkan sedikit pun.
Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa yang mengadakan dalam Islam sunnah hasanah (sunnah yang baik) maka diamalkan orang kemudian sunnahnya itu, diberikan kepadanya pahala sebagai pahala orang yang mengerjakan kemudian dengan tidak mengurangkan sedikit juga dari pahala orang yang mengerjakan kemudian itu.
Dan barangsiapa yang mengadakan dalam Islam sunnah sayyiah (sunnah yang buruk), maka diamalkan orang kemudian sunnah buruknya itu, diberikan kepadanya dosa seperti orang yang mengerjakan kemudian dengan tidak dikurangi sedikitpun juga dari dosa orang yang mengerjakan kemudian itu.” (H.R. Imam Muslim).

Apabila Utsman adalah ahli bid’ah, beliau akan menanggung seluruh dosa juta’an atau mungkin milyaran umat Islam yang sepaham dan mengikuti prosesi adzan Jum’at 2 kali. Ini jelas mustahil, karena tatkala Rasulullah SAW berada dalam salah satu kebun Madinah sedang bersandar dengan menancapkan sebatang kayu antara air dan tanah tiba-tiba datang seseorang yang ingin menemui Rasulullah saw. ............... Kemudian Rasulullah saw. duduk dan bersabda: “Bukakanlah pintu dan sampaikanlah kabar gembira tentang surga dengan musibah yang akan menimpa. Aku pun pergi menemui orang itu, ternyata dia adalah Usman bin Affan.” Aku bukakan pintu untuknya dan menyampaikan kepadanya berita gembira tentang surga. Usman lalu berkata: “Ya Allah, (berilah) kesabaran atau Allah-lah Yang Maha Penolong.” (HR Imam Muslim)

Adapun ijma’ Shahabat dan ijma’ Ulama Salaf juga sudah dijamin kebenarannya oleh Nabi SAW melalui sabda beliau: “Ummatku tidak akan bersepakat di atas kesalahan.” (HR Imam Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Wa Allah A’lam


Hadits ke-5 Kitab Arba'in Nawawi ke-1

oleh: Ustad M Dawud Arif Khan


Alhamdulillah, kita teruskan pengajian Kitab Arba'in Nawawi yang sudah dimulai Ramadhan kemaren.


Hadits ke-5:

عَنْ أُمِّ المُؤمِنِينَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللهُ عَنْهَا - قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : (مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ) رواه البُخارِيُّ وَ مُسلِمٌ، وفي رواية لـمُسلِمٍ (مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ).
Bahasa Indonesia
Dari Ummul Mukminin Ummu Abdillah Aisyah radhiyallahu anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Barangsiapa yang membuat-buat hal yang baru dalam urusan kami (ibadah) yang tidak ada dasarnya dari agama maka perbuatan itu tertolak. (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Dalam salah satu riwayat Muslim disebutkan, Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak memiliki dasar dalam agama kami maka amal itu tertolak.


Pembahasan dimulai dengan kesalahan-kesalahan dalam memahami Bid'ah:



Kesalahan pertama, 

menyatakan bahwa semua bid'ah itu sesat tanpa kecuali dengan mendefinisikan bid'ah sebagai "segala perbuatan ibadah yang tidak ada contohnya di masa Rasulullah SAW".
Perlu diketahui bahwa definisi seperti itu tidak pernah termuat dalam Kitab Hadits mana pun. Definisi tersebut dibuat oleh Imam Izzuddin bin Abdissalam dan makna yang serupa juga oleh Imam An-Nawawi. Pembuat definisi sendiri memilih pendapat bahwa bid'ah itu ada 2 macam, yaitu bid'ah yang baik dan bid'ah yang jelek.
Bila definisi yang digunakan adalah definisinya Imam Syatibi, "Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat yang menyerupai syari’at, yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala" atau definisi "Semua perbuatan ibadah yang tidak ada dalil sandarannya dari AL-Qur'an dan Hadits", maka kita semua sepakat bahwa semua bid'ah sesat tanpa kecuali. Namun, yang banyak terjadi akhir2 ini adalah orang menggunakan definisi yang pertama, tapi menolak adanya bid'ah hasanah. Ini jelas tidak benar, karena pembuat definisi sendiri berpendapat bahwa bid'ah itu ada 2 macam.
Mari kita lihat fakta-fakta berikut:
1. Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa yang mengadakan dalam Islam sunnah hasanah (sunnah yang baik) maka diamalkan orang kemudian sunnahnya itu, diberikan kepadanya pahala sebagai pahala orang yang mengerjakan kemudian dengan tidak mengurangkan sedikit juga dari pahala orang yang mengerjakan kemudian itu.
Dan barangsiapa yang mengadakan dalam Islam sunnah sayyiah (sunnah yang buruk), maka diamalkan orang kemudian sunnah buruknya itu, diberikan kepadanya dosa seperti orang yang mengerjakan kemudian dengan tidak dikurangi sedikitpun juga dari dosa orang yang mengerjakan kemudian itu.” (H.R. Imam Muslim).
2. Nabi SAW bersabda: “Ikutlah dua orang sesudahku, Abu Bakar dan Umar.” (HR Imam Tirmidzi)
3. “Sesungguhnya siapa yang hidup sesudahku di antara kalian maka ia akan melihat perselisihan (paham) yang banyak. Maka pegang teguhlah sunnahku dan sunnah Khalifah ar-Rasyidin yang diberi hidayah. Pegang teguhlah dan gigitlah dengan gerahammu ......” (HR Abu Dawud)
4. Dari Mu’adz bin Jabal, bahwasanya Rasulullah SAW. ketika mengutusnya ke Yaman bertanya kepada Mu’adz: ”Bagaimana caranya engkau memutuskan perkara yang dibawa kehadapanmu?”
“Saya akan memutuskannya menurut yang tersebut dalam Kitabullah”, kata Mu’adz.
Nabi bertanya lagi, ” Kalau engkau tidak menemukannya dalam Kitabullah, bagaimana?”
Jawab Mu’adz,”Saya akan memutuskannya menurut sunnah Rasul”.
Nabi bertanya lagi,” Kalau engkau tak menemui itu dalam sunnah Rasul, bagaimana?”
Mu’adz menjawab,” Ketika itu saya akan ber-ijtihad, tanpa bimbang sedikitpun”.
Mendengar jawaban itu Nabi Muhammmad SAW meletakkan tangannya ke dadanya dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq utusan Rasulullah sehingga menyenangkan hati Rasul-Nya”. (Hadits Riwayat Tirmidzi dan Abu Dawud)

Perhatikan!
Apabila kita menggunakan definisi yang pertama, maka mengatakan bahwa "semua bid'ah sesat tanpa kecuali" jelas bertentangan dengan hadits2 di atas. Namun, bla kita menggunakan definisi yang berikutnya, maka "semua bid'ah sesat tanpa kecuali" adalah benar adanya.


pembahasan belum selesai lho..



Hadits ke-5 Kitab Arba'in Nawawi lanjutan ke-5

oleh: Ustad M Dawud Arif Khan





Kesalahan kelima, 



Dalam memahami bid’ah adalah membid’ahkan sesuatu yang ada dalilnya. Hal ini terjadi karena menelan mentah-mentah doktrin dari Ulama tertentu. Beberapa contoh sudah disampaikan di atas, seperti keharusan mengikuti sunnah khulafa’ur Rasyidin dan Ijma’ shahabat yang sudah jelas ada dalilnya. Kebolehan mengikuti ijtihad melalui qiyas juga jelas ada dalilnya. Produk hukum berupa ijtihad itu banyak yang tidak ada pada masa Rasulullah SAW, karena persoalannya memang baru muncul setelah Rasulullah SAW wafat. Ijtihad Umar, Abu Bakar, dan Zaid mengenai pembukuan Al-Qur’an, ijtihad Umar mengajak Tarawih berjama’ah, ijtihad Utsman yang mengadakan adzan Jum;at yang kedua, ijtihad para Ulama untuk mulai membukukan hadits di masa Umar bin Abdul Aziz, semuanya kemudian menjadi ijmak, serta ijtihad para tabi’in dan para Imam Madzhab menanggapi persoalan yang mereka hadapi

pada masa masing-masing, semuanya tidak bisa disebut bid’ah (sayyi’ah), karena semua hal itu petunjuknya telah diberikan oleh Rasulullah SAW.

Persoalan seperti dzikir berjamaah, baik dzikir setelah shalat maupun dzikir berjamaah secara umum misalnya, dalilnya dari Al-Qur’an dan Hadits jelas sangat banyak. Amalan tersebut tidak bisa disebut bid’ah (sayyi’ah). Demikian pula dengan amalan berdoa dengan bertawassul kepada Rasulullah SAW dan orang shaleh, tidak bisa disebut bid’ah (sayyi’ah), karena ada sandarannya, baik dari Al-Qur’an, Hadits, maupun atsar shahabat.
Bershalawat dengan berbagai redaksi yang berbeda dengan yang diajarkan oleh Nabi SAW bukanlah hal yang dilarang, karena esensi shalawat dan berdoa memohon kepada Allah SWT agar melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi SAW (juga kepada keluarga, shahabat, dan pengikut beliau). Redaksi doa itu bisa bermacam-macam. Sedangkan memuji Allah SWT saja bisa dengan berbagai redaksi (seperti berbagai redaksi hamdalah yang dibaca khatib atau pun penceramah), maka redaksi shalawat pun bisa bermacam-macam.
Kepada seorang teman yang suka membid’ahkan shalawat dengan “sayyidinaa”, saya pernah bertanya, “Bolehkah kita mengucapkan semoga shalawat dan salam terlimpah kepada pemimpin kita Muhammad.” Dia menjawab, “Boleh, kenapa tidak?” Saya katakan kepadanya, “Itu Bahasa Arabnya adalah – Allahumma shalli wa sallim ‘alaa sayyidinaa Muhammad.” Dia pun tercengang dan diam seketika.
Wa Allah A’lam.

Seputar Tanya Jawab

Sahabat Rosulullah

Ubudiyah


 

© Copyright IMAN STAN 2010 -2011 | | Published by Borneo Templates .