-->
News Update :

Wednesday, November 14, 2012

Hadits ke-6 Kitab Arba'in Nawawi Lanjutan ke-2


Pertanyaan 1 oleh : Achmad Sukhaimi

Waktu mengaji dulu, saya pernah diceritain oleh guru saya, bahwa pernah ada seorang pemuda setelah memakan buah yang ia temukan hanyut di sungai (fasilitas umum), ia merasa bahwa buah itu bukan haknya dia dengan sebab cara memperolehnya. Dan itu adalah sifat wara’ (menjaga diri), meskipun saya juga pernah dengar (kalau tidak salah) bahwa buah dari pohon milik tetangga kita yang jatuh di pekarangan rumah kita adalah menjadi hak kita. Singkat cerita, dengan sebab wara’nya si pemuda, maka pemilik buah itu akhirnya menikahkan putrinya yg sholihah dengan pemuda sholih itu sehingga menghasilkan keturunan yang sholih juga.

cerita yang kedua adalah tentang teguran anak kepada ibunya ketika si ibu mencampur susu yang akan dijualnya dengan air, sehingga tidak murni lagi kandungan susunya. Si anak dengan sifat wara’nya mengatakan bahwa Allah memperhatikan makhlluk-Nya, termasuk perbuatan ibunya. Singkat cerita, ibunya taubat dan dari keluarga itu terlahir keturunan-keturunan yang sholih-sholihah juga.
Pertanyaan saya:
1. Menggarisbawahi kalimat : “Imam Abu Dawud menyatakan bahwa landasan pokok hukum syariat itu ada 4, salah satunya adalah hadits ini”, 3 yang lainnya apa ya Pak?
2. Mohon Pak M Dawud Arif Khan menjelaskan keagungan hadist ini dan banyaknya faidah yang terkandung di dalamnya selain pembagian yang 3 tersebut di atas (Halal, Haram, Syubhat).
3. Jika sesorang pernah makan atau minum dari sesuatu yang haram, bagaimana taubatnya (sehingga tidak keburu api neraka yang lebih berhak atasnya) ? Seburuk-buruknya seseorang, saya yakin mereka juga ingin keturunannya jadi orang baik yang sholih dan sholihah.

maturnuwun…

Ustadz menjawab :

1. Adapun 3 lainnya kalau tidak salah adalah: 1. Innamal A'maali bi An-Niyaat dst., 2. Buniya Al-Islaam 'alaa Khamsin dst., dan 3. Al-Bayyinah 'alaa al-Mudda'i wa al-Yamiin 'alaa man ankara. Wa Allah A'lam

2. Kajian saya belum selesai, dan nanti akan terlihat betapa agung dan pentingnya hadits ini.

3. Taubatnya adalah menyesal, mengaku bersalah, berjanji untuk tidak mengulangi memakan/meminum yg haram, dan menjauhi hal2 yang memungkinkannya untuk mendekati keharaman tersebut.

Wa Allah A'lam.

Pertanyaan 2 oleh : Ichsan Nafarin 

Kalau tak keliru, hadits ini dijadikan landasan dalam madzhab Hanafy untuk menetapkan bahwa asal segala sesuatu itu haram. Penyebutan hal yang tidak jelas halal haramnya sebagai syubhat yang apabila orang terjerumus ke dalamnya dikatakan jatuh pada perkara haram menjadi dalil untuk menyatakan bahwa sesuatu jika tidak jelas halal berdasarkan nash yang qath'i dinyatakan haram karena syubhat meskipun juga tidak ada nash yang menyebut ia haram.

Nah bagaimana madzhab Syafi'i memandang konteks hadits di atas dihubungkan dengan qaidah hukum asal segala sesuatu itu mubah yang dilandasi hadits :
"Apa saja yang Allah halalkan dalam kitabNya, maka dia adalah halal, dan apa saja yang Ia haramkan, maka dia itu adalah haram; sedang apa yang Ia diamkannya, maka dia itu dibolehkan (ma'fu). Oleh karena itu terimalah dari Allah kemaafannya itu, sebab sesungguhnya Allah tidak bakal lupa sedikitpun." Kemudian Rasulullah membaca ayat: dan Tuhanmu tidak lupa.2 (Riwayat Hakim dan Bazzar)

Ustadz menjawab :


 

© Copyright IMAN STAN 2010 -2011 | | Published by Borneo Templates .