oleh: Ustad M Dawud Arif Khan
Alhamdulillah, kita melanjutkan pengajian hadits ke-6 Kitab
Arba'in Nawawi
الحديث السادس
عن أبي
عبد الله النعـمان بن بشير رضي الله عـنهما ، قـال : سمعـت رسـول الله صلي الله
عـليه وسلم يقول: ( إن الحلال بين ، وإن الحـرام بين ، وبينهما أمـور مشتبهات لا
يعـلمهن كثير من الناس ، فمن اتقى الشبهات فـقـد استبرأ لديـنه وعـرضه ، ومن وقع
في الشبهات وقـع في الحرام ، كـالراعي يـرعى حول الحمى يوشك أن يرتع فيه،ألا وإن
لكل ملك حمى ، ألا وإن حمى الله محارمه ، ألا وإن في الجـسد مضغة إذا صلحـت صلح
الجسد كله ، وإذا فـسـدت فـسـد الجسـد كـلـه ، ألا وهي الـقـلب) رواه البخاري
[ رقم : 52 ] ومسلم [
رقم : 1599 ] .
Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir ra. berkata, Saya
mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya yang halal itu jelas dan
yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat
(samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut
terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agamanya dan kehormatannya.
Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam
perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya
di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan
memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah
adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal
daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka
buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “. (HR Imam Bukhari
dan Muslim)
Sebelum membahas haditsnya, kita kenal lebih dulu Sahabat
Nabi Abu Abdillah Nu’man bin Basyir. Ia lahir di Madinah pada tahun ke-1
Hijriyah, yaitu 4 bulan setelah Nabi hijrah, termasuk sahabat Anshor yang
pertama kali lahir setelah peristiwa hijrah. Meski masih muda, ia banyak
menghafal hadits dan meriwayatkan tidak kurang dari 114 buah hadits. Ia juga
termasuk shahabat yang langsung ikut membaiat Abu Bakar untuk menjadi Khalifah.
Setelah dewasa memilih berdomisili di Syam dan wafat karena terbunuh di Desa Himash
di Syam pada bulan Dzul Hijjah 64 H
Hadist ini mengabarkan kepada kita bahwa segala sesuatu itu
terbagi menjadi tiga, yaitu:
Pertama,
sesuatu yang jelas dalam nash (Al-Qur’an dan atau Hadits)
kehalalannya, seperti daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah,
kurma, anggur, dan lain-lain. Banyak disebutkan dalam hadist bahwa
makanan-makanan tersebut halal untuk dimakan. Kita mesti berhati-hati dalam
memilih dan memilah produk yang halal. Terlebih dalam hal makanan, minuman, dan
pakaian, karena menyangkut faktor terkabulnya doa. Dari segi muamalah, juga
banyak yang jelas kehalalannya, seperti jual beli dengan cara yang baik,
syirkah, qardh, salam, dan lain-lain.
Kedua,
Sesuatu jelas dalam nash keharamannya, seperti memakan
bangkai, daging babi, dan daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama
selain Allah. Dari segi muamalah, ada yang jelas keharamannya, seperti berjudi,
riba, curang dalan perniagaan, dan lain-lain.
Ketiga,
perkara Syubhat. Maksud syubhat di sini ialah sesuatu yang
masih dipertentangkan hukumnya berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam Kitab dan
Sunnah, dan maknanya pun masih diperdebatkan.