Saya mendapatkan email berlangganan dari pesantren virtual yang membahas
masalah "Ketika hari raya, Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada hari
Jumat, apakah masih wajib shalat Jumat?" yang isinya sebagai berikut.
Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini.
- Menurut mazhab Hanafi, sholat Ied hukumnya wajib, sholat
jumat juga fardlu dan wajib, maka keduanya tidak bisa menggantikan yang
lain, maka keduanya tetap pada hukumnya. Sebagian ulama Hanafi mengatakan
sholat Uid menjadi sunnah dan Jumat tetap fardlu. Imam Malik juga
diriwayatkan mengatakan sholat Jumat tetap wajib.
- Madzhab Syafii mengatakan keduanya tetap pada hukumnya
asalnya, yaitu sunnah sholat Ied dan wajib Jumatan, akan tetap bagi mereka
yang tinggal jauh dari masjid boleh tidak ikut sholat Jumat karena bisa
memberatkan mereka. Pendapat ini memakai dalil riwayat Utsman bin Affan
ra, dalam khutbahnya beliau berkata Wahai kaum muslimin, kalian
menyaksikan dua id dalam satu hari, barang siapa dari penduduk desa Aliyah
(desa sebelah timur Madina) yang ingin sholat Jumat bersama kami maka
sholatlah, barangsiapa tidak ingin maka silahkan. [Bukhari]
- Madzhab Hanbali mengatakan, ketika Jumat di hari raya,
maka masyarakat boleh tidak sholat Jumat, namun bagi imam tetap wajib
mendirikan sholat Jumat untuk mengantisipasi masyarakat yang ingin
melaksanakannya. Pendapat ini dilandaskan pada hadist riwayat Abu Hurairah
ra, yang artinya, "Rasulullah saw melakukan shalat Ied dan memberi
keringanan dalam shalat Jum'at, beliau bersabda: 'Barangsiapa ingin shalat
Jum'at, maka shalatlah. Dan sesungguhnya kita telah berjama'ah (fa inna
mujammi`un)'."(H.R. Turmudzi)
Nampaknya
mengkombinasikan pendapat Syafii dan Hanbali adalah pendapat yang bijaksana,
yaitu pengurus masjid tetap mendirikan sholat Jumat, adapun jamaah maka mereka
boleh tidak ikut sholat Jumat kalau repot.
Pertanyaan :
apakah dalam ilmu fiqh diperbolehkan kita
mengkombinasikan dua pendapat yang berbeda dari Imam Mahzab? Mohon
penjelasannya. Terima kasih.
Jawaban :
Ustadz Ichsan Nafarin
Menggabungkan pendapat antar madzhab untuk mencari pendapat
yang paling "AMAN" adalah dianjurkan, istilahnya khuruj minal khilaf.
Yang tak dibolehkan adalah menggabungkan pendapat antar madzhab untuk mencari
pendapat yang paling "RINGAN", istilahnya adalah talfiq.