Assalamualaikum Wr. Wb
mohon maaf, mau tanya soal "cuci mencuci" dalam artian yang
sesungguhnya
pada akhir proses mencuci sebuah pakaian kan ada istilah prosesi
"nyuceni/mensucikan" dengan cara mengucurkan air suci ke pakaian yang
sudah dibilas. nah, untuk memudahkan pengangkutan pakaian-pakaian yang telah
di-suceni tadi dari tempat nyuci ke tempat menjemur yang umumnya tidak berada
di satu tempat yang sama, biasanya kan ditaruh di ember atau "tong"
dan akan ditumpuk dengan pakaian-pakaian yang telah disucikan lainnya. hal lain
yang menjadi imbasnya ketika pakaian ditumpuk dan dikumpulkan dalam
"tong" seperti yang saya maksud diatas adalah menggenangnya air yang
masih terkandung dalam pakaian-pakaian basah sehabis disucikan tadi di dasar
permukaan "tong". pertanyaannya, apakah genangan air tersebut masuk
dalam klasifikasi air musta'mal? mohon penjelasannya..... maturnuwun
Follow Post · April 1 at
7:45pm
Mokhamad Rizal
Fanani emang genangan air bekas cucian mau dipake wudlu,
Fidz? xixixixixixixi ...
Bachrul Ulum Lha
tongnya suci nggak? dan tadi bilasnya udah suci belum? Trus kedatangan najis
nggak?
Kalo semua suci kan ya airnya suci.
Muchamad Chafid
Wahyudi pertanyaan tambahannya mas, misalkan itu air
musta'mal, apakah pakaian yang disucikan tadi itu kedudukannya sudah tidak bisa
dianggap suci lagi mas?
Muchamad Chafid
Wahyudi maksudnya suci yang benar2 suci dan bisa dipakai
untuk sholat?
Bachrul Ulum Dalam
kadar keilmuan saya yg cekak ini sih suci Fid, karena tong sudah disucikan,
pakaian yang dimasukkan sudah dibilas suci sehingga air yg terbawa oleh pakaian
tadi pun suci. Setelah dimasukkan dala tong, pakaian, air, dan permukaan
tongnya masih tetap suci. Kemudian tidak ada najis yg datang, maka tetap suci
pula.
Ichsan Nafarin wa'alaikumusalaam
wr. wb.
Kalau dibasuhnya cuman sekali maka benar air itu musta'mal, kalau basuhannya 2
kali atau lebih maka "mungkin" bukan musta'mal. Namun perlu diketahui
bahwa air musta'mal adalah satu jenis air yang thaahir ghairu muthahhir alias
SUCI namun tak bisa dipakai bersuci. Jika pakaian atau badan terkena air
musta'mal yo ora masalah wong air musta'mal itu suci.
Kholid Qutub nah
itu dia, air musta'mal itu thaahir ghairu muthahhir.
Bagaimana dengan kondisi jika air musta'mal itu jumlahnya banyak dan terkumpul
lebih dari qullatain, apakah masih tetap tidak bisa mensucikan atau berubah
jadi bisa mensucikan ?
Ichsan Nafarin Air
musta'mal adalah air sedikit yang telah digunakan untuk mengangkat hadats atau
najis. Karenanya ketika ia sudah keluar dari definisi tersebut ia tidak lagi
musta'mal. Misalnya diperbanyak airnya hingga mencapai 2 qullah, atau beberapa
air musta'mal digabungkan hingga mencapai 2 qullah. Air yang mencapai 2 qullah
atau lebih tidak bisa menjadi musta'mal karena definisi air musta'mal
mensyaratkan jumlah air yang sedikit (kurang dari 2 qullah).
No comments:
Post a Comment