-->
News Update :

Saturday, April 13, 2013

Air Bekas Cucian ??

Muchamad Chafid Wahyudi

Assalamualaikum Wr. Wb


mohon maaf, mau tanya soal "cuci mencuci" dalam artian yang sesungguhnya



pada akhir proses mencuci sebuah pakaian kan ada istilah prosesi "nyuceni/mensucikan" dengan cara mengucurkan air suci ke pakaian yang sudah dibilas. nah, untuk memudahkan pengangkutan pakaian-pakaian yang telah di-suceni tadi dari tempat nyuci ke tempat menjemur yang umumnya tidak berada di satu tempat yang sama, biasanya kan ditaruh di ember atau "tong" dan akan ditumpuk dengan pakaian-pakaian yang telah disucikan lainnya. hal lain yang menjadi imbasnya ketika pakaian ditumpuk dan dikumpulkan dalam "tong" seperti yang saya maksud diatas adalah menggenangnya air yang masih terkandung dalam pakaian-pakaian basah sehabis disucikan tadi di dasar permukaan "tong". pertanyaannya, apakah genangan air tersebut masuk dalam klasifikasi air musta'mal? mohon penjelasannya..... maturnuwun

Top of Form
Follow Post · April 1 at 7:45pm

Mokhamad Rizal Fanani emang genangan air bekas cucian mau dipake wudlu, Fidz? xixixixixixixi ...

Bachrul Ulum Lha tongnya suci nggak? dan tadi bilasnya udah suci belum? Trus kedatangan najis nggak?

Kalo semua suci kan ya airnya suci.


Muchamad Chafid Wahyudi pertanyaan tambahannya mas, misalkan itu air musta'mal, apakah pakaian yang disucikan tadi itu kedudukannya sudah tidak bisa dianggap suci lagi mas?

Muchamad Chafid Wahyudi maksudnya suci yang benar2 suci dan bisa dipakai untuk sholat?

Bachrul Ulum Dalam kadar keilmuan saya yg cekak ini sih suci Fid, karena tong sudah disucikan, pakaian yang dimasukkan sudah dibilas suci sehingga air yg terbawa oleh pakaian tadi pun suci. Setelah dimasukkan dala tong, pakaian, air, dan permukaan tongnya masih tetap suci. Kemudian tidak ada najis yg datang, maka tetap suci pula.

Ichsan Nafarin wa'alaikumusalaam wr. wb.

Kalau dibasuhnya cuman sekali maka benar air itu musta'mal, kalau basuhannya 2 kali atau lebih maka "mungkin" bukan musta'mal. Namun perlu diketahui bahwa air musta'mal adalah satu jenis air yang thaahir ghairu muthahhir alias SUCI namun tak bisa dipakai bersuci. Jika pakaian atau badan terkena air musta'mal yo ora masalah wong air musta'mal itu suci.


Kholid Qutub nah itu dia, air musta'mal itu thaahir ghairu muthahhir.

Bagaimana dengan kondisi jika air musta'mal itu jumlahnya banyak dan terkumpul lebih dari qullatain, apakah masih tetap tidak bisa mensucikan atau berubah jadi bisa mensucikan ?


Ichsan Nafarin Air musta'mal adalah air sedikit yang telah digunakan untuk mengangkat hadats atau najis. Karenanya ketika ia sudah keluar dari definisi tersebut ia tidak lagi musta'mal. Misalnya diperbanyak airnya hingga mencapai 2 qullah, atau beberapa air musta'mal digabungkan hingga mencapai 2 qullah. Air yang mencapai 2 qullah atau lebih tidak bisa menjadi musta'mal karena definisi air musta'mal mensyaratkan jumlah air yang sedikit (kurang dari 2 qullah).
Bottom of Form

No comments:

Post a Comment

 

© Copyright IMAN STAN 2010 -2011 | | Published by Borneo Templates .