Para fuqaha mendefinisikan sujud sahwi sebagai :
مَا يَكُونُ فِي آخِرِ الصَّلاَةِ أَوْ بَعْدَهَا لِجَبْرِ خَلَلٍ بِتَرْكِ
بَعْضِ مَأْمُورٍ بِهِ أَوْ
فِعْل بَعْضِ مَنْهِيٍّ عَنْهُ دُونَ تَعَمُّ
فِعْل بَعْضِ مَنْهِيٍّ عَنْهُ دُونَ تَعَمُّ
Sujud yang dilakukan di akhir shalat atau setelah shalat lantaran kesalahan, baik karena tertinggalnya sesuatu yang diperintahkan atau pun karena dikerjakannya sesuatu yang terlarang tanpa sengaja.
Sujud sahwi adalah ibadah tambahan dalam rangkaian ibadah shalat
yang bentuknya berupa dua kali sujud, yang dilakukan sebelum atau sesudah
salam.
Untuk membedakan antara sujud pertama dan sujud kedua, maka harus
dilakukan duduk di antara dua sujud, namun tidak sebagaimana duduk antara dua
sujud dalam shalat umumnya.
Hal ini karena posisi tubuh kita ketika hendak melakukan sujud
sahwi adalah posisi duduk, sehingga ketika dalam posisi duduk kita melakukan
satu kali sujud, gerakannya adalah dari posisi duduk lalu sujud lalu kembali
lagi ke posisi semula yaitu posisi duduk. Kalau sujud itu harus dua kali, maka
dalam posisi duduk itu kita melakukan sujud sekali lagi, lalu kembali lagi ke
posisi duduk lagi.
A. Bacaan Sujud Sahwi
Apa yang dibaca pada saat seseorang melakukan sujud sahwi merupakan masalah
khilafiyah di kalangan para ulama. Sebagian ulama memandang tidak ada lafadz
khusus untuk dibaca, karena memang kita tidak menemukan dalil yang tegas dan
valid tentang hal itu. Sehingga dalam pandangan mereka, lafadz bacaan sujud
sahwi itu sama saja dengan lafadz sujud-sujud yang lainnya, yaitu subhana
rabbiyal a'la :
سبحان ربي الأعلى
Maha suci Allah Yang Maha Tinggi
Sedangkan sebagian ulama lainnya menganjurkan untuk membaca lafadz
khusus, walau pun tidak ditemukan dalil yang tegas atau valid. Lafadznya
adalah subhana man la yanamu waa yashu :
سبحان من لا ينام ولا يسهو
Maha suci Allah Tuhan yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa
B. Apakah Sujud Sahwi Dilakukan Sebelum Salam Atau Sesudah Salam?
Para ulama berbeda pendapat tentang kapan sujud sahwi dilaksanakan, apakah
sebelum salam ataukah sesudah salam.
1. Sebelum Salam
Mazhab Al-Hanafiyah menetapkan bahwa sujud sahwi dilakukan setelah
salam, baik karena kelebihan atau karena kekurangan. Caranya dengan membaca
tasyahhud lalu mengucapkan salam sekali saja, kemudian membaca tasyahhud lagi
lalu mengucapkan salam yang kedua.
2. Sesudah dan Sebelum
Berbeda dengan mazhab-mazhab lainnya, mazhab Al-Malikyah
berpendapat bahwa ada dua tempat untuk melakukan sujud sahwi, yaitu sebelum
salam dan sesudah salam.
a. Sebelum Salam
Yang dilakukan sebelum salam adalah bila sujud sahwi dikerjakan
lantaran karena adanya kekurangan dalam mengerjakan gerakan shalat.
Misalnya seseorang terlupa tidak duduk dan bertasyahhud awal
setelah dua rakaat shalat dilakukannya, kecuali dalam shalat shubuh yang memang
jumlah rakaatnya hanya dua saja.
Maka bila hal itu terjadi, yang harus dilakukan adalah melakukan
sujud sahwi sesaat sebelum melakukan salam penutup dari shalatnya.
Dalilnya tentang sebelum salam adalah :
عن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَالِكِ بْنِ بُحَيْنَةَ أَنَّ رَسُول
اللَّهِ قَامَ مِنَ اثْنَتَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ وَلَمْ يَجْلِسْ بَيْنَهُمَا
فَلَمَّا قَضَى صَلاَتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ
Dari Abdillah bin Malik bin Juhainah bahwa Rasulullah SAW langsung
bangun setelah dua rakaat pada shalat Dzhuhur tanpa duduk (tasyahhud awal) di
antara keduanya. Ketika beliau sudah selesai shalat (sebelum salam), beliau pun
melakukan dua kali sujud (sahwi). (HR. Al-Bukhari)
b. Sesudah Salam
Sedangkan bila penyebabnya karena kelebihan, maka dalam mazhab
Al-Malikiyah, waktu untuk mengerjakan sujud sahwinya dilakukan setelah salam.
Misalnya seseorang terlupa dalam shalat sehingga dia mengerjakan
lima rakaat dari yang seharusnya empat rakat, baik shalat Dzhuhur, Ashar atau
pun Isya'. Maka begitu dia sadar bahwa shalatnya kelebihan rakaat, walau pun
sudah salam, disunnahkan untuk mengerjakan dua sujud sahwi.
Dalil yang menyebutkan beliau sujud sahwi setelah salam adalah
hadits berikut ini :
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ ض قَال : صَلَّى بِنَا رَسُول اللَّهِ
خَمْسًا فَقُلْنَا : يَا رَسُول اللَّهِ أَزِيدَ فِي الصَّلاَةِ ؟ قَال : وَمَا
ذَاكَ ؟ قَالُوا : صَلَّيْتَ خَمْسًا ! " إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ
أَذْكُرُ كَمَا تَذْكُرُونَ وَأَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيِ
السَّهْو
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahuanhu
berkata,"Rasullullah SAW mengimami kami 5 rakaat. Kami pun
bertanya,"Apakah memang shalat ini ditambahi rakaatnya?". Beliau SAW
balik bertanya,"Memang ada apa?". Para shahabat menjawab,"Anda
telah shalat 5 rakaat!". Beliau SAW pun menjawab, "Sesungguhnya Aku
ini manusia seperti kalian juga, kadang ingat kadang lupa sebagaimana
kalian". Lalu beliau SAW sujud dua kali karena lupa. (HR.
Muslim)
3. Sebelum Salam
Sedangkan mazhab yang menegaskan bahwa sujud sahwi itu hanya
dilakukan sebelum salam adalah Mazhab Asy-Syafi'iyah. Dalam pandangan mazhab
ini, apa pun penyebabnya, sujud sahwi tidak dilakukan sesudah salam, melainkan
harus dilakukan sebelum salam, alias masih di dalam rangkaian ibadah shalat.
Dalilnya sama dengan hadits tentang sujudnya Rasulullah SAW di
atas yang dilakukan sebelum salam.
Pendapat ini juga diikuti oleh mazhab Al-Hanabilah, dimana mazhab
ini mengatakan bahwa semua sujud sahwi dilakukan sebelum salam, dengan dua
pengecualian.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,
Sumber : Rumah Fiqih Indonesia
No comments:
Post a Comment