-->
News Update :

Saturday, April 13, 2013

Jenis dan Contoh Najis Ma'fu

Fahmi Rikza Luqmana
Assalamu'alaikum
Dumateng para asatidz, nuwun sewu badhe tangklet.
Mohon pencerahan terkait najis yg ma'fu. Jenis2nya dan contohnya. 
Matur suwun :)
Like ·  ·  · March 12 at 5:59am
  • Ichsan Nafarin wa 'alaikumussalaam
    ma'funya najis itu tidak berlaku mutlak tetapi sifatnya terikat dengan obyeknya.
    najis yang ma'fu dibawa dalam shalat :
    - Darah dan nanah, dengan kriteria sedikit atau banyak ma'fu jika berasal dari dirinya sendiri, dan ma'fu hanya jika sedikit kalau berasal dari selain dirinya.
    - cairan mulut (ILER) yang berasal dari perut (biasanya warnanya kuning dan baunya busuk) yang keluar sebab penyakit bawaan, bukan karena tidur, juga yang keluar dari anak-anak.
    - cairan kemaluan yang sifatnya membingungkan antara madzi dan keringat, atau istilahnya ruthubatul farji.
    - najisnya anak anjing/babi yang berwujud manusia.
    - najis yang tidak terlihat mata, seperti najisnya kaki lalat atau percikan mikro saat kencing.
    - bekas kotoran/kencing yang sedikit ketika istinja' dengan batu.
    - Tanah jalanan, jika pun diyakini najis maka ma'fu dengan syarat sedikit dan kenanya pada bagian yang "wajar" serta dalam kondisi yang "wajar". Bagian wajar di sini maksudnya misalnya terkena pada bagian kaki atau sarung bawah, tidak wajar jika terkena pada bagian wajah atau baju atas. Kondisi wajar misalnya pada saat musim hujan, tidak wajar jika sedang tidak hujan.

    najis yang ma'fu saat mengenai air :
    - najis bangkai binatang yang laa daama (nafsa) lahuu saailatun, yaitu dikategorikan tidak mengalir darahnya atau ada yang menyebutnya tidak mengalir nafasnya. misalnya semut, nyamuk, lalat, kalajengking, kecoa, dsb.
    - najis yang mengenai air lebih dari 2 qullah dan airnya tidak berubah.
  • Fahmi Rikza Luqmana kalo air yg kurang dari 2 qullah trus kejatuhan kotoran cicak itu gimana ustadz? apakah air tersebut jadi najis semuanya?

    tanya lagi ustadz, 
    misal air di wadah yg kurang dari 2 qullah dg keadaan krannya terbuka (dlm arti air selalu bertambah meskipun krg dari 2 qullah) apakah boleh digunakan untuk mandi wajib?
  • Mokhamad Rizal Fanani Ustadz, saya ada 3 pertanyaan:
    1. Cairan yang keluar dari perut yang dima'fu, apakah termasuk muntah akibat mabuk darat, laut dan udara? Karena mabuk tsb bisa jadi merupakan bawaan juga sejak lahir yang membawa dampak akan selalu mabuk kalo dlm perjalanan.
    2. Bagaimana dengan ILER nya sendiri yang keluar saat tidur, saat melihat sesuatu yg menggiurkan, dan saat sariawan, Ustadz?
    3. Apa yg dimaksud anak anjing/babi yg berwujud manusia? Apakah maksudnya siluman?
  • Ichsan Nafarin Fahmi Rikza Luqmana
    kalo air yg kurang dari 2 qullah trus
    kejatuhan kotoran cicak itu gimana ustadz?
    apakah air tersebut jadi najis semuanya?
    tanya lagi ustadz,
    misal air di wadah yg kurang dari 2 qullah dg
    keadaan krannya terbuka (dlm arti air selalu
    bertambah meskipun krg dari 2 qullah)
    apakah boleh digunakan untuk mandi wajib?
    =====
    air kurang 2 qullah kena najis yg tidak ma'fu maka mutanajjis, hukumnya najis dan tidak bisa digunakan bersuci. Bisa menjadi suci menyucikan jika diperbanyak menjadi 2 qullah dan hilang sifat najisnya.
    Air sedikit bisa dipakai bersuci asal tidak musta'mal. Menghidupkan keran tidak membawa efek apapun terhadap hukum air, jika musta'mal maka tetap musta'mal, jika mutanajjis tetap mutanajjis. Hingga air itu mencapai 2 qullah baru berpengaruh terhadap hukum air tsb, air musta'mal menjadi thahuur, air mutanajjis bisa menjadi thahuur jika hilang sifat najisnya.
  • Ichsan Nafarin Mokhamad Rizal Fanani
    Ustadz, saya ada 3 pertanyaan:
    1. Cairan yang keluar dari perut yang dima'fu,
    apakah termasuk muntah akibat mabuk
    darat, laut dan udara? Karena mabuk tsb bisa
    jadi merupakan bawaan juga sejak lahir yang
    membawa dampak akan selalu mabuk kalo
    dlm perjalanan.
    2. Bagaimana dengan ILER nya sendiri yang
    keluar saat tidur, saat melihat sesuatu yg
    menggiurkan, dan saat sariawan, Ustadz?
    3. Apa yg dimaksud anak anjing/babi yg
    berwujud manusia? Apakah maksudnya
    siluman?
    =========
    1. Muntah tidak ma'fu, karena tidak memenuhi kriteria usrul ihtiraz (sulit dijaga). Muntah bisa dijaga najisnya dengan menyiapkan tas plastik, dsb.
    2. ILER yg najis adalah ygg berasal dari lambung, bukan yang berasal dari mulut. Cirinya berwarna kekuningan, kental dan berbau busuk, umumnya keluar dari mulut orang yg tidur sangat pulas. Jadi iler sariawan, atau akibat makanan bukan najis.
    3. Ada anjing beranak namun wujud anaknya manusia yang berakal, maka ia tetap dihukumi najis mugholladhoh namun ma'fu. Ia tetap terbebani syariat sehingga wajib sholat dsb.
  • Mokhamad Rizal Fanani Ustadz, terkait pertanyaannya Fahmi Rikza Lukmana, kalau air kran-nya mengalir terus, mengapa masih dikaitkan dengan kriteria 2 qullah ya? Meskipun baknya kecil ... Kalo di kosan kan udah ga mungkin lagi mempertimbangkan 2 kullah, bisa-bisa kita ga dapat kamar kos ... xixixixixi ... Dalam hal yg demikian, apakah kriteria "sesuatu yg menyulitkan dalam beribadah, harus dihilangkan" tidak bisa diterapkan di sini ya, Ustadz?
  • Mokhamad Rizal Fanani Ustadz, terkait pertanyaan saya, bagaimana air liur yang menempel di bantalnya (bukan sarung bantalnya)? Apakah ketularan najis juga?
  • Ichsan Nafarin di fiqh tidak ada istilah kran mengalir terus menerus, adanya air sedikit atau banyak yang patokannya adalah disebut banyak jika 2 qullah atau lebih. Apa hubungannya dengan kos2an? Apakah tidak boleh bersuci dengan air sedikit? Sangat boleh bersuci dengan air sedikit misalnya segelas, asalkan suci menyucikan. Kalau airnya musta'mal atau mutanajjis baru nggak boleh. Kalau mau mandi/wudlu dengan ember kecil ya silakan tapi jangan dikobok, trus musti hati2 dgn percikan kencing dsb. Beda halnya jika airnya 2 kullah, mau dikobok juga tak akan musta'mal, kena percikan kencing juga mungkin tak akan jadi masalah asal gak berubah sifat. Jadi tak ada pertimbangan kesulitan disini karena ini cuman masalah pilihan.
    Masalah iler, kalau memang bantalnya kena ya najis. Cuman perlu diperhatikan, tidak semua iler najis, hanya yg berasal dari lambung yg najis karna hukumnya sama dengan muntahan.
  • Zain Sholikhul Fuaddin gini ust. ichsan, mgkn yg dbingungkan terkait 2 kullah adlh terkait cara mencuci baju. Yg saya tahu, bnyak yg belum ngerti cara mencuci baju (utamanya cara membilas yg bisa suci mensucikan)... minta tolong dijabarkan biar padhang...
  • Mokhamad Rizal Fanani maksud saya krannya tadi itu masuk kriteria air yang mengalir, gitu lho Ustadz, sehingga dalam benak saya, air di dalam bak mandi yg kecil tadi telah tersambung dengan sumber air yang banyak di dalam tanah yg dialirkan melalui kran tadi dengan catatan krannya harus tetap dalam kondisi terbuka ketika digunakan ... Apa begitu juga tetap tidak bisa diterima ya, Ustadz?
  • Kasbi Saja krannya bocor-bocor air kolamnya sampe tumpeh-tumpeh ya mas fafan maksudnya? hehe
  • Ahmad Jamilul Khuluk kalau bak mandinya kecil (kurang dari 2 qullah) maka untuk menyucikan najis langsung ngambil dari krannya dengan cara disambung pake selang agar tidak musta'mal
  • Ichsan Nafarin Mokhamad Rizal Fanani maksud saya krannya tadi itu masuk kriteria air yang mengalir, gitu lho Ustadz, sehingga dalam benak saya, air di dalam bak mandi yg kecil tadi telah tersambung dengan sumber air yang banyak di dalam tanah yg dialirkan melalui kran tadi dengan catatan krannya harus tetap dalam kondisi terbuka ketika digunakan ... Apa begitu juga tetap tidak bisa diterima ya, Ustadz?
    ======

    Air di ember apa bisa balik ke sumbernya? Tidak bisa khan, makanya air di ember itu sudah terpisah dari sumbernya dan tidak bisa digabungkan, ia dihitung tersendiri dalam hal ukurannya 2 qullah atau tidak. Ciri dua air bisa diperhitungkan bersama dalam 2 qullahnya adalah jika air dalam satu tempat digerakkan maka air di tempat yang lain akan ikut bergerak, atau air di kedua tempat itu bisa berpindah 2 arah misalnya air A bisa bergerak ke B dan sebaliknya.
  • Ichsan Nafarin Zain Sholikhul Fuaddin gini ust. ichsan, mgkn yg dbingungkan terkait 2 kullah adlh terkait cara mencuci baju. Yg saya tahu, bnyak yg belum ngerti cara mencuci baju (utamanya cara membilas yg bisa suci mensucikan)... minta tolong dijabarkan biar padhang...
    ======

    Mencuci baju (najis) dan mencuci najis lainnya prinsipnya simpel: 
    1. hilangkan ain (bentuk fisik dan sifat2nya meliputi warna, bau, rasa) najis. Kalau mencuci baju prakteknya adalah DIUCEK dan DIGIRAH, untuk menghilangkan bekas2 najisnya. Setelah proses ini status bajunya masih najis hukmiyyah.
    2. Setelah hilang ainnya, maka di GROJOG untuk membuat najis hukmiyyah tadi menjadi SUCI.

    NB : Dalam kondisi tertentu, proses ke-2 yaitu GROJOG tidak diperlukan yaitu dalam hal mencucinya di air yang cukup banyak yang airnya tidak akan berubah akibat proses UCEK dan GIRAH. Dalam kondisi ini proses GIRAH sekaligus menjadi proses menghilangkan status najis hukmiyyahnya. contohnya : mencuci di kali, laut atau kolam besar.

    Ket :
    UCEK adalah proses menghilangkan fisik najisnya misal dengan sabun.
    GIRAH adalah proses menghilangkan bekas2 najis dengan cara dicelup berulang2 kemudian diperas hingga busa cukup bersih dan sifat najis sudah hilang.
    GROJOG adalah proses mengalirkan air ke pakaian sekiranya sudah ada persangkaan (dhonn) bahwa semua bagian pakaian telah teraliri air. Perlu jadi catatan bahwa cukup dengan DHONN sampainya air tidak harus YAKIN.
  • Mokhamad Rizal Fanani Ya kalo begitu solusinya tinggal beli selang air kayak katanya Kang Jamilul Khuluk ...
    Kang Khanan, kl mandi airnya ga sampek luber2 gitu ga seger rasanya, Kang ... hehehhehe ...
  • Mokhamad Rizal Fanani Ustadz, sekarang berpindah ke pembahasan mencuci baju ...
    Sekarang kan udah ada mesin cuci, air kran pun bisa langsung membilas dan akan selalu mengalir keluar lewat selang mesin cuci ... Langsung bisa kering lagi ... Ini berarti terkait ucek, girah, grojog sudah tidak bermasalah ya, Pak?
  • Dedy Abdurrauf sg ngentek2no banyu mas fafan adakno
  • Ichsan Nafarin Ya kalo begitu solusinya tinggal beli selang air kayak katanya Kang Jamilul Khuluk ...
    Kang Khanan, kl mandi airnya ga sampek luber2 gitu ga seger rasanya, Kang ... hehehhehe ...
    =======

    Jangan terjebak seakan2 air 2 qullah itu suatu keharusan. Air sedikit itu boleh dipakai bersuci asalkan tidak musta'mal dan tidak mutanajjis.

    Mesin cuci bukan suatu masalah sepanjang prosesnya dapat memenuhi kriteria menghilangkan najis menurut syara'.
  • Fakhry Himawan Izin nambah pertanyaan:
    1. Ketika pakaian berstatus najis hukmiyah dan kondisi basah setelah diucek. Bolehkah langsung digrojog atau ditunggu agar kering utk menghilangkan status najis hukmiyah nya?
    2. Apakah yg dimaksud air thohur itu 'air suci dan mensucikan' ?
    3. Ketika siang hari sy berwudlu utk sholat Duhur ternyata air nya panas. Apakah air tsb termasuk air musyammas dan bila iya, apakah sah berwudlu dg air musyammas ?
  • Ichsan Nafarin 1. Boleh
    2. Benar, thahuur = suci menyucikan, thaahir = suci doang.
    3. Air musyammas = air yang terkena panas matahari dan berada di wadah logam selain emas/perak dalam kondisi panas yang sangat terik. Jika tidak memenuhi 3 kriteria itu maka bukan musyammas yang makruh digunakan meski tetap sah. Misal air di toren plastik di atap, atau air di wadah logam kena matahari pagi, atau air yang direbus pakai panci bukanlah air musyammas yang makruh.
  • Fakhry Himawan Terkait komentar ustad Ichsan: "air musta'mal bs menjadi thohur" itu bagaimana ustad prakteknya utk bak mandi yg ukurannya kurang dr 2 qullah? Sebab yg sy pahami dr komen2 sebelumnya, Meskipun dialiri sampai luber kan tdk akan thohur?
    Atas pencerahannya sy ucapkan syukron jazakallah...
  • Ichsan Nafarin Air musta'mal bisa menjadi thahuur dengan diperbanyak hingga mencapai 2 qullah, kalau bak mandinya kecil ya tidak bisa meskipun sampai luber. Atau misal dua gentong air musta'mal yang masing2 ukurannya 1 qullah akan menjadi thahur jika di gabung menjadi satu.

    Namun ada pula suatu kondisi ketika air musta'mal bercampur dengan air thahuur, yang sebutannya mukholith. Air mukholith ini jika air musta'malnya sedikit sehingga kalau dikira2kan tidak dapat merubah sifat air yang thahur maka semuanya dihukumi thahur. Bahkan kalau mengikuti qaul tsani (pendapat ke-2) dalam madzhab Syafi'i, jika air thahurnya lebih banyak (lebih dari 50%) dibandingkan musta'malnya maka seluruh air tsb dihukumi thahuur.
  • Fakhry Himawan Begitu ya ustad, sy kira bak mandinya dikuras smp habis baru dialiri air keran.
    Menanggapi qoul tsani, berarti ketika sy wudlu di kamar mandi dan sedikit air yg terciprat ke bak mandi tdk menjadikan air dlm bak mandi yg ukurannya kurang dr 2 qullah tsb musta'mal. Begitu ya ustad?
  • Ichsan Nafarin kalau cuman sedikit terciprat malah bukan sekedar qaul tsani, bahkan qaul shahih pun menetapkannya tetap thahuur.
  • Fakhry Himawan Matur nuwun ustad 
  • Achmad Sukhaimi Menanggapi:
    NB : Dalam kondisi tertentu, proses ke-2 yaitu GROJOG tidak diperlukan yaitu dalam hal mencucinya di air yang cukup banyak yang airnya tidak akan berubah akibat proses UCEK dan GIRAH. Dalam kondisi ini proses GIRAH sekaligus menjadi proses menghilangkan status najis hukmiyyahnya. contohnya : mencuci di kali, laut atau kolam besar.
    ========================================
    berarti kalau di rumah ada bak mandi dg air sebanyak lebih dari 2 qullah..maka bak mandi tersebut bisa dicelupin pakaian yang sudah digirah sebagai pengganti proses grojog (pensucian) pakaian ya PakIchsan Nafarin? Jika bisa, pertanyaan selanjutnya adalah..apakah bisa dianalogikan dengan proses membasuh anggota badan saat wudlu di laut dalam hal berapa kali pakaian itu digoyang2kan di dalam air bak itu?
    (selama ini dengan proses grojog kok terasa banyak air yang terbuang sayang)
  • Achmad Sukhaimi Air musyammas = air yang terkena panas matahari dan berada di wadah logam selain emas/perak dalam kondisi panas yang sangat terik. Jika tidak memenuhi 3 kriteria itu maka bukan musyammas yang makruh digunakan meski tetap sah. Misal air di toren plastik di atap, atau air di wadah logam kena matahari pagi, atau air yang direbus pakai panci bukanlah air musyammas yang makruh.
    =================================
    apakah ini berarti air (yang menjadi panas) di dalam tandon logam stainless steel (bertutup) yang ada di atap, namun air tidak terkena langsung terik panas matahari bukan termasuk air musyammas Pak?
  • Ichsan Nafarin semua benar... 
  • Achmad Sukhaimi maturnuwun Pak..

1 comment:

  1. pak ustad saya mau tanya nih : air yg di gentong plastik kamar mandi sering di pake siram di wc. nah airnya kan gk berubah.. trus air tu di kena percikan ke pakaian, apakah pakaian itu jadi najis kah?

    ReplyDelete

 

© Copyright IMAN STAN 2010 -2011 | | Published by Borneo Templates .